Sementara itu, Pengurus IDI Dr Riza Omar Kastanya menambahkan, Dokter Terawan telah melanggar etik berupa sikap tindakan, ucapan, serta penanganan medis yang membahayakan pasien. Sebab, metode pencucian otak untuk mengatasi stroke ini tidak terbukti secara ilmiah.
Baca Juga: Mengenal Metode Cuci Otak yang Dikembangkan Dokter Terawan
Selama ini, masih banyak peneliti penasaran dengan metode tersebut. Tapi biasanya studi dilakukan kepada beberapa objek hewan. Secara praktik ke manusia, belum terbukti ilmiah dan belum disosialisasikan.
"Sudah dilakukanya oleh orang ilmiah, tapi belum dibuktikan secara ilmiah. Apalagi kalau mengobati manusia itu tidak coba-coba," ujar Dr Riza.
Kewenangan atas putusan MKEK ini bisa dilakukan kepada siapapun yang melanggar etik profesi kedokteran bersifat mengikat. Karena dokter tugasnya berusaha membantu kesembuhan pasien yang sakit dan tidak membahayakan nyawa pasien.
(Helmi Ade Saputra)