Tindakan Badan POM Soal Maraknya Makanan Kedaluwarsa Terkait Penggerebekan Gudang Makanan di Tambora

Annisa Aprilia, Jurnalis
Selasa 20 Maret 2018 13:59 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

TUMPUKAN makanan kedaluwarsa ditemukan saat penggerebekan sebuah gudang makanan di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Senin (19/3/2018). Penggerebekan yang dilakukan oleh tim Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat tersebut, mendapati dua orang pegawai gudang yang tengah mengganti label makanan yang sudah kedaluwarsa.

Beruntung pihak kepolisian cepat bertindak dan mengambil langkah di tengah-tengah praktik ilegal itu dengan menyita semua makanan dan mengamankan kepala gudang. Sementara, menurut Kepala Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), yaitu Sukriadi Darma, S.Si., Apt, pihak Badan POM secara rutin dan terencana melakukan pemeriksaan ke sarana produksi, distribusi, dan retail di wilayah Jakarta, berdasarkan analisis peta risiko atau melalui laporan masyarakat terhadap satu kejadian atau produk.

 (Baca Juga: Efek Makanan Kedaluwarsa Bagi Tubuh dan Beberapa Gejalanya)

“Melibatkan semua asosiasi pedagang maupun retail ataupun produsen untuk bersama-sama melakukan kontrol. Langkah preventifnya dengan memberdayakan masyarakat melalui KI ( Komunikasi dan Informasi ). Untuk yang diduga sengaja dilakukan dalam dikategorikan tindak pidana maka dilakukan penindakan sebagai upaya memberi efek jera,” tutur Sukriadi dalam pesan singkat kepada Okezone, Selasa (20/3/2018).

Untuk kasus penggerebekan gudang makanan di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Sukriadi menuturkan, saat itu tim Badan POM juga langsung melakukan penelusuran produk di sarana-sarana yang diduga telah diedarkan. Pengawasan makanan dilakukan lebih ketat ditahap pre dan post market.

“Untuk tindak di Tambora yang dilakukan, pada saat itu juga tim kami melakukan penelusuran produk di sarana-sarana yang diduga telah diedarkan, dengan lebih intens. Tapi pada prinsipnya terhadap semua barang beredar kita lakukan kontrol secara ketat di pre dan post market. Di post market dalam artian sudah beredar, selain pemeriksaan kita juga melakukan sampling untuk melakukan pengujian mutu,” tambahnya.

  (Baca Juga: Makan Roti Berlebihan Ancam Kesehatan Pecernaan dan Bikin Berat Badan Naik)

Meskipun Badan POM telah melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara ketat dan rutin, tetap saja ada pihak yang bertanggung jawab berhasil lolos dari sidak, dan akhirnya produk makanan berbahaya bisa beredar di masyarakat. Seperti praktik penggantian label tanggal kedaluwarsa yang dilakukan gudang makanan di kawasan Tambora contohnya. Akhirnya, pihak Badan POM, melalui Sukriadi mengimbau masyarakat agar dapat menjadi pengawas makanan dan obat bagi dirinya sendiri dan keluarga.

“Imbauan Badan POM ke masyarakat, jadilah konsumen yang cerdas. Dengan selalu melakukan Cek KLIK ( Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa) pada produk obat dan makanan. Teliti dengan baik semuanya sebelum membeli, jika ditemukan hal-hal yang mencurigakan atau melaporkan kegiatan produksi, distribusi atau penyimpanan obat dan makanan ilegal atau mencurigakan laporkan ke ULPK Balai Besar POM DKI Jakarta 021-84304048 atau Halo BPOM 1500533,” pungkas Sukriadi.

(Utami Evi Riyani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya