PNS Dapat Cuti Mendampingi Bersalin, Optimalkan untuk Bahagiakan Istri

, Jurnalis
Selasa 13 Maret 2018 18:59 WIB
Ilustrasi (Foto: Sheknows)
Share :

Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Peraturan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS di antaranya cuti alasan penting (CAP).

Dalam lampiran Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin II E Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan baik normal maupun melalui operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan, bunyi poin IIE Nomor 6 Lampiran Perka BKN itu.

(Baca Juga: Unik, Kue Ulang Tahun Ini Berwujud Mirip Kim Kardashian!)

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan, kebijakan pemberian cuti bagi PNS laki-laki untuk mendampingi istri melahirkan, merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya