KEBERADAAN anak jalanan masih menjadi kekhawatiran yang cukup besar. Mereka adalah kelompok rentan akan kekerasan seksual maupun kejahatan lainnya. Kehidupan mereka benar-benar dihadapkan oleh hal negative yang sebetulnya tidak boleh mereka rasakan seumur hidup.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencoba untuk terus melindungi anak-anak jalanan ini dari segala risiko yang bisa terjadi pada dirinya. Salah satunya adalah dengan memberitahu mereka apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat mereka berada di jalanan. Kemenetrian PPPA juga berharap agar anak jalanan itu tidak lagi hidup di sana dan mau kembali menjalani hidup selayaknya anak-anak.
“Kontribusi kami memastikan mereka memiliki hak yang sama dan memiliki kehidupan yang lebih baik. Sosialisasi yang kami lakukan memastikan anak-anak jalanan ini kemudian sadar bahwa mereka punya hak yang sama dan menjauhkan mereka dari segala macam tindak kejahatan,” terang Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Valentina Ginting, di Kantor Kementerian PPPA RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Valen melanjutkan, kejahatan seksual masih tinggi dialami anak jalanan. Mereka tidak boleh mendapatkan hal negatif sama sekali dan anak-anak ini memiliki kewajiban untuk melaporkan apa yang dia alami ke pihak yang berwajib. “Kami mengharapkan pola pengasuhan alternatif seperti ini bisa merangkul anak-anak jalanan dan membuat mereka menjadi lebih kuat,” paparnya.
Lebih lanjut, jika bicara data, menurut Kementerian PPPA, di kelompok anak jalanan sendiri, ada 1 dari 5 anak perempuan yang menjadi korban kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual. Sementara itu, untuk anak laki-laki, 1 dari 3 dari mereka menjadi korban kekerasan. Hal ini sangat memperihatinkan dan menjadi tugas banyak pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut.