Lagi-lagi heboh soal berita bahwa vaksin measles rubella (MR) dikatakan belum halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pemerintah pun menanggapinya dengan gamblang, bahwa vaksinasi boleh dilakukan, hanya saja vaksinnya belum dapat sertifikasi kehalalan yang sah.
Dengan tersiarnya kabar tersebut, tentu membuat ibu-ibu panik dan berita hoax tersebar lewat pesan singkat yang berantai. Hal ini juga mengganggu aktivitas pemberian vaksin MR yang harusnya sudah tercapai 100% diberikan kepada anak-anak di Pulau Jawa.
Padahal fungsi pemberian vaksin MR bukan tanpa maksud, pemerintah ingin membebaskan anak-anak dari penyakit campak dan rubella yang mematikan, targetnya di tahun 2020. Namun, banyak kabar miring dari niat baik itu, termasuk adanya kabar bahwa vaksin Mr dikatakan tidak halal oleh sejumlah pihak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI drg Oscar Primadi, MPH mengatakan, vaksin MR dapat dikategorkan sebagai vaksin yang mubah artinya diperbolehkan selagi untuk mencegah. Hanya saja belum mendapatkan sertifikasi kehalalan yang sah dari MUI.
"MUI sudah pernah mengeluarkan fatwa untuk vaksinasi, penggunaannya diperbolehkan selagi untuk memberikan preventif kepada anak-anak bangsa. Untuk sertifikasi halalnya pasti butuh proses," ujar Oscar saat ditemui Okezone di Kantor Kementerian Kesehatan RI, kawasan Kuningan, Senin (16/10/2017).
Adapun fatwanya diatur Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 4 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa vaksin dikategorikan sebagai benda yang mubah. Sementara pemerintah mengacu pada fatwa tersebut, sehingga untuk berbagai jenis vaksin aman dipakai dan tidak dosa jika diberikan kepada manusia.
Beberapa waktu lalu, saat introduksi vaksin MR di Pulau Jawa, Sekertaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan, beberapa fatwa MUI pernah dikeluarkan untuk penggunaan vaksin polio khusus (IPV) Tahun 2002. Juga, dengan adanya Fatwa MUI tentang penggunaan vaksin polio oral (OPV)
Tahun 2005.
Niam menambahkan, adapun fatwa tentan kejelasan vaksinasi atau imunisasi dan obat-obatan, fatwanya dikeluarkan pada 23 Januari 2016. Fatwa tersebut menunjukkan bahwa vaksinasi boleh dilakukan guna melakukan pencegahan.
Dalam fatwa ini, disebutkan bahwa imunisasi adalah suatu proses untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh, terhadap penyakit tertentu dengan cara memasukkan vaksin. Sementara vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup tetapi dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yan telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lain, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Vaksin juga boleh diberikan dalam kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia. Serta kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi, maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk memberikan perlindungan kepada diri sendiri dan keluarganya. Masyarakat juga harus sadar dengan cara melakukan pencegahan penyakit, salah satunya dengan vaksin. Bahkan, sejak zaman nabi, setiap orang wajib melakukan pencegahan terhadap penyakit dengan berbagai langkah apapun.
"Dalam perspektif agama, imunisasi adalah bagian dari ikhtiar dan preventif," ujar Niam.
Nah, dengan adanya kabar miring seputar vaksin belum ada sertifikasi kehalalannya, masyarakat tak perlu panik. Mengaculah pada fatwa yang pernah dikeluarkan oleh MUI setahun silam. Pemberian vaksin sangatlah penting dilakukan untuk menjaga sistem kekebalan tubuh, terutama pada anak-anak yang mudah sakit.
(Renny Sundayani)