SALAT adalah rukun Islam yang pertama. Ini adalah ibadah wajib yang tak bisa digantikan dengan amalan apa pun. Kewajiban sebagai muslim ialah salah lima waktu, selain salat sunnah lainnya.
Salat adalah tiang agama. Semua umat Islam wajib melakukannya ketika sudah baligh hingga sebelum ajal. Tak ada pengecualian untuk meninggalkan salat entah karena sakit, sibuk, atau hamil. Namun, bagi wanita yang sedang haid memang dilarang salat karena sedang dalam keadaan kotor.
Baca Juga: Enak Didengar, Belum Tentu Artinya Baik, Hindari Nama-Nama Ini untuk Anak!
Lantas, bagaimana jika wanita sedang hamil? Ya, ketika wanita sedang hamil tentu sedikit mengalami kesulitan melakukan gerakan salat, seperti rukuk, duduk di antara dua sujud, dan bersujud. Bukan saja dalam hal salat, bagi wanita hamil beberapa aktivitas lainnya juga terganggu.
Dikutip dari beberapa sumber, dijelaskan bahwa ibu hamil memiliki status yang sama dengan muslim lainnya. Mereka wajib salat dan melakukan ibadah syariat lainnya. Oleh sebab itu ibu hamil harus salat.
Mengenai kesulitan dalam gerak, ada keringanan yang dapat membantu ibu hamil, seperti berdiri (lebih diutamakan), duduk, dan berbaring.
Baca Juga: VIRAL! Pengantin Wanita Muslim Tampil Tanpa Make-Up di Hari Pernikahan, Alasannya Bikin Kagum
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
"Apabila aku perintahkan kalian, maka lakukanlah semampu kalian." (HR. Bukhari 7288 & Muslim 1337)
Dalam sebuah riwayat diceritakan,
Dulu ada sahabat bernama Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, beliau terkena bawasir. Ketika beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tata cara shalat, beliau mengatakan,
"Salatlah sambil berdiri, jika tidak mampu, kerjakan sambil duduk, jika tidak mampu, kerjakan dengan berbaring miring." (HR. Bukhari 1117).
Hadits tersebut menjelaskan, bila ada ibu yang sedang hamil maka diutamakan baginya salat seperti biasa jika masih mampu. Bila sulit rukuk dan sujud diutamakan tetap berdiri dan melakukan gerakan yang sulit dengan isyarat mata. Jika kelelahan ibu hamil boleh duduk (dianjurkan bersila).
Baca Juga: Bolehkan Ibu Hamil Berangkat Haji?
Dari A’isyah radliallahu ‘anha mengatakan,
“Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam salat sambil duduk bersila.” (HR. Nasa’i 1672, Daruquthni 1499 & disahihkan al-Albani)
(Vien Dimyati)