PROGRAM yang dicetuskan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP), Jawa Barat, belum lama ini mewajibkan calon pendaki yang hendak mencapai puncak gunung untuk melengkapi diri dengan surat keterangan kesehatan. Namun, aturan baru tersebut terkesan ganjil pada praktiknya.
Alasan seringnya terjadi kecelakaan dalam pendakian menjadi alasan utama dibuatnya aturan yang mulai diberlakukan pada 6 Juli 2017 itu. Adapun tempat pengecekan kesehatan yang ditunjuk secara resmi oleh BBTNGGP ialah Klinik Edelweis, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam surat edaran SE.860/BBTNGP/Kabidtek/Tek.P2/07.2017 yang diterbitkan 6 Juli 2017.
Bila sebelumnya para pendaki bisa mengurus surat keterangan kesehatan di klinik lain, maka pengurusan surat kesehatan yang jadi salah satu persyaratan untuk mendaki hanya boleh dilakukan di Klinik Edelweis.
Tujuan dibuatnya aturan semacam ini memang untuk menghindari kecelakaan yang kerap terjadi sepanjang jalur pendakian, dan meminimalkan angka pendaki jatuh sakit saat mencapai puncak. Namun, Okezone menemukan hal yang ganjil pada unggahan foto yang dibagikan oleh akun @mountnesia pada Senin (17/7/2017).
Dalam foto yang dibagikan, tertulis "Tanggal 14 Juli naik via Cibodas dan turun tanggal 15 Juli 2017, bukan 2012 seperti tercatat di surat kesehatan yang salah tulis oleh dokternya atau siapa itu mas dokternya yang masih muda. Pada saat tes kesehatan kok cuma dikasih pertanyaan: