Adapun, rumah tersebut adalah milik Gatot Suharto sang pemilik lahan di mana Situs Ngurawan kali pertama ditemukan.
Dalam rumah kecil tersebut terdapat sekitar empat lemari kaca yang digunakan untuk memajang benda-benda temuan arkeolog. Diharapkan Pemkab Madiun memberikan perhatian dengan menambah fasilitas pendukung sehingga Situs Ngurawan semakin dikenal.
“Benda-benda temuan arkeologi yang dipajang tersebut semuanya milik warga. Benda itu dititipkan supaya tidak rusak dan justru malah dapat digunakan untuk keperluan yang positif,” ujar dia.
Adapun benda yang dipajang di antaranya, umpak, yoni, fragmen tembikar kuno, ambang pintu, panil relief, dan “jobong sumuran”, arca Nandi (lembu), arca Dewi Parwati, Jaladuwara (saluran air), dan miniatur candi.
Sementara, Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Pariwisata (Dikoperindagpar) Kabupaten Madiun, Isbani mengatakan, Pemkab Madiun serius menjadikan Situs Ngurawan yang berada di wilayahnya sebagai objek wisata sejarah dan desa wisata.