PERNIKAHAN adalah suatu peristiwa penting dan sakral dalam perjalanan hidup seseorang. Menikah bukan hanya tentang diri sendiri dan pasangan, namun melibatkan kedua belah pihak keluarga.
Pernikahan sejatinya berjalan atas restu orangtua. Karena menikah merupakan penyerahan tanggung jawab orangtua yang telah melahirkan, merawat, dan membesarkan anak kepada pasangannya.
Dalam beberapa kasus, ditemukan pernikahan tanpa restu orangtua. Label ‘anak durhaka’ pun acap disematkan pada anak-anak yang nekat menikah walau tidak mendapat doa restu.
Psikolog Keluarga, Indria Laksmi Gamayanti, M.Si mengatakan, pernikahan yang benar tentu yang berdasarkan restu kedua orangtua. Si anak juga harus meminta izin terlebih dahulu. Namun, kalau tidak direstui pasti orangtua punya alasan.
“Alasannya tentu sangat individual. Tergantung orangtuanya memahami dan memandang suatu perkawinan. Ada yang karena hal-hal yang sifatnya prinsip,” ungkap Indira saat dihubungi Okezone, Rabu (5/10/2016).
Misalnya saja prinsip keyakinan (agama), perbedaan suku, pekerjaan, atau subjketivitas kepada calon pendamping si anak. Pastinya tergantung bagimana sudut pandang orangtua.
“Selain itu, biasanya orangtua punya penilaian kepada calon pasangan anak. Apakah selama ini hubungan antara mereka baik atau tidak. Karakter, pembawaan, dan predisksi masa depan, yang mungkin menurut orangtua tidak baik,” terang psikolog lulusan Universitas Gadjah Mada ini.
(Vien Dimyati)