PERUSAHAAN harus membayar uang lembur bagi karyawannya yang tetap bekerja di hari libur resmi seperti yang ditetapkan pemerintah. Kewajiban pengusaha membayar upah lembur bagi karyawan yang tetap bekerja di hari libur resmi diatur sebagaimana Pasal 85 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perhitungan upah lembur diatur sesuai dengan Kepmenakertrans 102/VI/2004. Merujuk pada Pasal 1 Kepemenakertrans tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur itu, disebutkan waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Waktu kerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, jika karyawan tetap bekerja di Hari Raya Idul Fitri maka perhitungan upah lembur sesuai dengan ketentuan aturan upah lembur di hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Pasal 11 huruf b dan huruf c Kepmenakertrans 102/VI/2004 tentang perhitungan upah lembur saat hari libur resmi, ada dua cara penghitungan upah kerja lembur. Pertama, bila Anda bekerja lembur pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi selama enam hari kerja dengan 40 jam seminggu maka dalam poin a disebutkan perhitungan upah kerja lembur untuk tujuh jam pertama dibayar dua kali upah sejam. Kemudian, untuk jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh empat kali upah sejam dan seterusnya.
Selanjutnya, pada poin b menyatakan bila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur lima jam pertama dibayar dua kali upah sejam, jam keenam tiga kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan empat kali upah sejam.
Kedua, jika Anda bekerja lembur pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi selama lima hari kerja dengan 40 jam seminggu maka perhitungan upah lembur untuk delapan jam pertama dibayar dua kali upah sejam, jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas empat kali upah sejam dan seterusnya.
Sehingga, jika tahun ini Anda terkena giliran lembur di libur hari raya, jangan terlalu kecewa karena undang-undang mewajibkan perusahaan untuk memberi kompensasi yang layak.
(Renny Sundayani)