Legal aspek
Mengenai imunisasi, pemerintah pusat telah mengeluarkan undang-undang perlindungan anak dan hak anak. "Namun, ketika pemerintah pusat telah mewajibkan imunisasi, realitanya selalu ada gap dengan penyelenggaraannya di bawahnya. Sampai akhirnya kita membuat UU Perda agar penyelenggaraan imunisasi dapat diperluas," ujarnya.
Infrastruktur imunisasi
Ini melibatkan produksi sampai penggunaan imunisasi. "Indonesia patut berbangga karena imunisasi yang dipakai adalah buatan negeri sendiri, yaitu oleh Lembaga Biofarma," kata dr Prima. Namun, aspek infrastruktur lainnya yang mensukung proses produksi smppai distribusi perlu ditingkatkan dan disamaratakan.
(Vien Dimyati)