3. Upah Lembur
Berdasarkan Kepmenakertrans Nomor 102/MEN/VI/2004, upah lembur biasanya dihitung:
1 jam pertama = 1,5 x1/173 gaji
2 jam kerja atau lebih = jam kerja x 1/173 gaji
Bagaimana bila lembur dilakukan pada hari libur? Nah, Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 juga mengatur hal ini secara detil.
Untuk karyawan yang bekerja enam hari seminggu:
Untuk karyawan yang bekerja lima hari seminggu:
4. Lembur Bisa Diantisipasi
Pasti Anda sering berpikir bahwa lembur dikarenakan banyak tugas yang menumpuk. Namun, pernahkah Anda berpikir bahwa dengan bekerja secara efektif, kemungkinan lembur bisa diantisipasi. Anda bisa bekerja dengan efisien, tidak menunda pekerjaan, disiplin waktu, dan melakukan manajemen energi. Kalau hal ini Anda lakukan, maka kemungkinan kecil Anda harus lembur.
Selain disiplin dan bekerja lebih efisien, Anda juga bisa berkomunikasi dengan atasan jika dirasa beban tugas Anda terlalu banyak, dan mencari alternatif solusi menyelesaikan tugas tanpa harus lembur, misalnya membaginya pada rekan kerja, atau menyerahkannya pada pegawai outsource.
(Retno Wulandari)