Fakta Penting Seputar Hak Karyawan yang Bekerja Lembur

, Jurnalis
Minggu 15 November 2015 09:04 WIB
Fakta penting mengenai kerja lembur (Ilustrasi: Qerja.com
Share :

3. Upah Lembur

Berdasarkan Kepmenakertrans Nomor 102/MEN/VI/2004, upah lembur biasanya dihitung:

1 jam pertama = 1,5 x1/173 gaji

2 jam kerja atau lebih = jam kerja x 1/173 gaji

Bagaimana bila lembur dilakukan pada hari libur? Nah, Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 juga mengatur hal ini secara detil.

Untuk karyawan yang bekerja enam hari seminggu:

  • Tujuh jam pertama, pekerja akan mendapat upah lembur sebanyak 2 x upah sejam
  • Delapan jam kerja, pekerja akan mendapat upah lembur sebanyak 3 x upah sejam
  • Sembilan atau sepuluh jam kerja, pekerja akan mendapat upah lembur sebanyak 4 x upah sejam

Untuk karyawan yang bekerja lima hari seminggu:

  • Delapan jam kerja, pekerja akan mendapat upah lembur sebanyak 2 x upah sejam
  • Sembilan jam kerja, pekerja akan mendapat upah lembur sebanyak 3 x upah sejam
  • Sepuluh atau sebelas jam kerja, pekerja akan mendapat upah lembur sebanyak 4 x upah sejam

4. Lembur Bisa Diantisipasi

Pasti Anda sering berpikir bahwa lembur dikarenakan banyak tugas yang menumpuk. Namun, pernahkah Anda berpikir bahwa dengan bekerja secara efektif, kemungkinan lembur bisa diantisipasi. Anda bisa bekerja dengan efisien, tidak menunda pekerjaan, disiplin waktu, dan melakukan manajemen energi. Kalau hal ini Anda lakukan, maka kemungkinan kecil Anda harus lembur.

Selain disiplin dan bekerja lebih efisien, Anda juga bisa berkomunikasi dengan atasan jika dirasa beban tugas Anda terlalu banyak, dan mencari alternatif solusi menyelesaikan tugas tanpa harus lembur, misalnya membaginya pada rekan kerja, atau menyerahkannya pada pegawai outsource.

(Retno Wulandari)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya