Bayi Baru Lahir Wajib Vaksin Hepatitis B dalam 24 Jam

Dewi Kania, Jurnalis
Selasa 25 Agustus 2015 17:58 WIB
Bayi baru lahir wajib vaksin hepatitis (Foto: Dailymail)
Share :

"Memberantas mata rantai infeksi hepatitis B harus diberi vaksinasi dalam waktu 24 jam setelah bayi baru lahir," jelasnya.

Aturan pemberian vaksin itu telah jadi rekomendasi dari WHO. Bahkan, baru-baru ini Kementerian Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 53 Tahun 2015, yang mengatur tentang Program Pengendalian Hepatitis di Indonesia.

Pemberian vaksinasi hepatitis B, kata dr Hanafi, sangat efektif mencegah penularan virus hepatitis B sekira 90 persen. Bahkan, bila waktu pemberian vaksin itu tepat, tingginya angka keberhasilan untuk melindungi bayi agar terhindar dari hepatitis B sekira 95 persen.

(Renny Sundayani)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya