Untuk menjawab hal ini, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tiap tahun memperingati Hari Keluarga Nasional XXII, BKKBN. Kegiatan ini selalu mengingatkan pada remaja untuk melakukan penundaan menikah dini.
Perlu diketahui, ketidaksiapan orangtua muda untuk berkeluarga membuat mereka kesulitan mendidik anak. Untuk itu, demi melahirkan generasi berkualitas, kesiapan pernikahan perlu diatur. Yakni, usia 22 tahun untuk wanita dan 25 tahun bagi pria. Dalam usia tersebut, seseorang sudah dianggap siap secara mental, fisik, finansial, untuk berumah tangga dan memiliki anak.
Dalam kegiatan Hari Keluarga Nasional, pelajar Kota Tangerang mendukung penundaan usia perkawinan yakni dengan melakukan pengucapan Ikrar.
Sebanyak 22 ribu pelajar SMP dan SMA Kota Tangerang Selatan berkumpul di Lapangan Smartfren, BSD Tangerang untuk mengucapkan ikrar menunda pernikahan di usia muda. Acara tersebut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Ir. Rano Karno dan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmidiani.
Pengucapan janji remaja penunda usia nikah ini juga sekaligus memecah rekor Museum Rekor Indonesia (MURI). Dengan terselenggaranya acara ini, Plt Gubernur berharap, generasi muda paham dan berkomitmen untuk memutuskan pernikahan di waktu yang tepat.
"Menikah dalam kondisi siap secara fisik dan mental berarti generasi muda siap bekerjasama dengan negara mewujudkan generasi berkualitas. Saya berharap remaja di sini bisa menunda perkawinan, menghindari seks bebas, dan tidak menggunakan narkoba," ungkapnya saat memberi sambutan, Rabu (29/7/2015).