MASA aktivisi kartu peserta baru BPJS Kesehatan akan diperpanjang dari satu pekan jadi satu bulan. Langkah tersebut ditempuh dalam rangka menjaga keberlanjutan sistem BPJS Kesehatan.
Saat ditanya terkait hal tersebut, Menteri Kesehatan Prof Nila F Moeloek enggan berkomentar lebih jelas. Dalam hal ini, menkes hanya meluruskan aturan yang akan diberlakukan.
"Saya tidak mau jawab, karena itu program atau keputusan BPJS. Yang saya tahu, BPJS itu bukan menunda masa aktivasi kartu jadi satu bulan untuk pasien kelas tiga, tapi peraturan itu khusus pasien kelas satu dan kelas dua," ujar Menkes Nila di Kantor Kemeterian Kesehatan RI, Jakarta, Selasa (2/3/2015).
Artinya, tambah Menkes Nila, bagi orang yang mampu lalu mendaftar BPJS, wajib menunggu masa aktivasi sebulan, sama seperti peraturan private insurance.
"Saat saya rapat atau saya baca informasinya kalau seseorang yang ikut private insurance itu tidak langsung otomatis mendapat layanan dan kartu. Tapi mereka harus dicek kesehatannya dulu, dan apabila mereka sudah punya penyakit, biasanya bayar premi lebih mahal," imbuhnya.
Di samping itu, peraturan ini juga dibuat untuk menghindari kecurangan dari peserta. Karena sesuai fakta, pasien yang mendaftar BPJS Kesehatan, mereka banyak yang mengalami kondisi sakit.
Setelah mereka menikmati layanan yang sudah diberikan oleh pihak asuransi sosial ini, mereka tidak mau bayar premi pada bulan-bulan berikutnya.
"Datanya cukup banyak orang sakit jantung minta kartu BPJS dan dioperasi dengan harga mahal, tapi dengan ikut BPJS, mereka melakukan operasi gratis istilahnya. Inilah yang coba dihindarkan ke mereka. Di sisi kesehatan kami sudah melakukan evaluasi, baik dari sisi KPK atau Kemenkes," pungkasnya.
(Renny Sundayani)