MARAKNYA penjualan rokok elektrik di Indonesia ternyata masih ilegal. Regulasi peredaran rokok tersebut akan dikaji ulang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kami sudah bicara dengan Kemenkes. Tunggu dalam waktu dekat akan selesai. Negara tetangga juga sudah melarang rokok elektrik," ujar Ketua BPOM Roy Saparinga kepada wartawan di Lapangan Barat Monas, Jakarta, Jumat, (14/11/2014)
Kata Roy, beberapa negara tidak mengatur legalitas penjualan rokok ini. Bahkan, di Inggris iklan rokok elektrik sudah beredar bebas dan seorang wanita menjadi bintang untuk memperagakan cara menghisap rokok ini.
Roy menambahkan dalam proses pengkajian ulang, BPOM akan melihat berbagai sisi manfaat sekaligus bahaya dari rokok mematikan tersebut. Namun, hasilnya rokok elektrik tidak memiliki keuntungan bagi kesehatan sama sekali.
"Kami melihat dari sisi keuntungan kerugian, ternyata lebih banyak kerugiannya. BPOM selalu melihat dari sisi mutu keamanan dan manfaat. WHO sudah jelas mengatakan itu tidak aman dan memang lebih banyak merugikannya," tutupnya.
(Renny Sundayani)