ROKOK elektrik adalah inhaler berbasis tenaga listrik baterai yang mengandung nikotin. Dimana WHO menyebut sebagai sistem pengiriman elektronik nikotin.
Pada awalnya rokok elektrik dipasarkan sebagai alternatif pengganti rokok tembakau dengan mekanisme kerja sebagai alat penyemprot dan menguap cairan nikotin dalam cartridge.
Cairan nikotin ini, awalnya diakui aman, karena hanya mengandung nikotin, propilen glikol, penyedap (untuk mensimulasikan rasa tembakau), air, serta tanpa tar berbahaya dan aditif kimia beracun.
Pada 2009, Food and Drug Association (FDA) mensponsori penelitian untuk mengevaluasi rokok elektrik. Mereka menemukan bahwa rokok elektrik masih mengandung Tobacco Specific Nitrosamines (TSNA) dan Diethylene Glycol (DEG) yang dikebal sebagai racun dan karsinogen (zat pemicu kanker).
Studi terbaru yang membandingkan beberapa rokok elektrik mencatat bahwa beberapa 'e-cigarette' merek tertentu meningkatkan secara signifikan kadar karbon monoksida di dalam plasma darah dan tingkat denyut jantung penggunanya.
"Memang rokok elektrik ini pernah digunakan sebagai alat bantu program berhenti merokok, dengan cara mengurangi kadar nikotin secara bertahap. Namun, FDA dan Electronic Cigarette Association (ECA) sudah tidak menganjurkan rokok elektrik lagi," tulis Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan kepada Okezone, yang ditulis pada Sabtu (1/11/2014). Data-data yang tersedia saat ini, menunjukkan bahwa rokok elektrik belum terbukti sebagai alternatif yang aman.