Rokok Elektrik Beredar Bebas di Indonesia?

Erika Kurnia, Jurnalis
Kamis 30 Oktober 2014 19:05 WIB
Penjualan rokok elektrik masih bebas di Indonesia (Foto: Okezone)
Share :

ROKOK elektrik adalah salah satu bentuk rokok yang sedang diperangi. Salah satunya dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), dalam kampanye untuk membebaskan masyarakat dari epidemi tembakau.

Belakangan ini, WHO bahkan telah memperketat peredarannya. Beberapa negara mulai menyiapkan aturan hukum terkait rokok elektrik ini. Untuk memastikan kualitas dan keamanannya, mulai tahun 2016, Inggris akan memasukkan rokok elektrik ke dalam kategori produk obat, karena mengandung nikotin. Sementara, Brasil, Norwegia, dan Singapura telah mengeluarkan larangan total

Melihat respons negara lain di dunia yang begitu cepat terhadap penemuan rokok elektrik ini, Indonesia masih terbilang tertinggal. Hal ini disampaikan oleh Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, SpP (K) , MARS, DTM&H, DTCE., Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan.

“Rokok elektrik di Indonesia saat ini masih masuk ke Indonesia sebagai komoditi perdangangan alat elektronik lainnya, bukan sebagai rokok atau pun obat-obatan. Dengan ini, rokok elektrik hanya memiliki izin dari Kementerian Perdagangan tanpa izin edar dari BPOM, serta bebas dari cukai,” tuturnya dalam pesan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (30/10/2014).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya