MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan istilah PPKM Level 1 hingga 4 yang berlaku hingga hingga 25 Juli 2021.
Baca Juga:
--------------------------------------------
--------------------------------------------
--------------------------------------------
"Kita sekarang kategorikan di level 1, level 2, level 3, dan level 4. Level 4 itu sama dengan PPKM darurat, jadi kita tidak pakai istilah darurat lagi, pakai level aja. Jadi di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada yang masuk di level 3, di level 3 itu di bawah level 4, jadi banyak kemudahan, tapi kita tidak mau langsung dibuka, tunggulah beberapa hari kedepan," Jelas Menko Luhut, Rabu (21/7).
Lantas apa perbedaan PPKM Level 1 Sampai 4? Selengkapnya simak dalam infografis.
Lihat Juga:
(Tuty Ocktaviany)