Hadapi Isu Perselingkuhan, Libatkan Pihak Netral

Fitri Yulianti, Jurnalis
Rabu 09 November 2011 11:15 WIB
Peggy & Wisnu (Foto: Yulianto/Sindo)
Share :

MENJAGA komitmen hubungan tentu tak mengenal masa, meski isu selingkuh kini kian menyeruak. Bila ini yang terjadi, sebaiknya pasangan suami istri melibatkan pihak ketiga.

Isu perselingkuhan santer terdengar dalam perpecahan rumah tangga Peggy Melati Sukma dan Wisnu Tjandra. Wisnu dikabarkan menikah lagi sebelum proses perceraiannya selesai.

Psikolog Nelly Nella Safitri Cholid menyarankan, pasutri yang terbelit isu perselingkuhan untuk melibatkan pihak ketiga. Pihak ketiga di sini tentu bukanlah pria maupun wanita idaman lain (PIL/WIL), tapi orang yang netral terhadap masalah rumah tangga.

“Upaya-upaya untuk menyelamatkan antara lain minta bantuan, enggak harus ke psikolog, yang penting ada pihak yang netral sebagai penengah. Dia adalah orang yang akan mengajak pasutri untuk kembali merenungkan lebih dalam, hubungan mau dibawa kemana,” tuturnya ketika dihubungi okezone, baru-baru ini.

Dari banyak pengalaman menghadapi klien yang rumah tangganya di ujung tanduk, Nella mengatakan bahwa inisiatif mencari solusi ke pihak ketiga lebih banyak dilakukan pihak istri. Hasilnya, kebanyakan berhasil keluar dari kemelut hingga urung bercerai.

“Sering kali yang menyadarkan dan cari pertolongan adalah pihak perempuan. Kalaupun laki-laki, enggak banyak. Laki-laki biasanya lebih ke masalah enggak tahan dengan temperamen istri, dan bukan dalam rangka menceraikan. Sedangkan istri, lebih ke masalah tingkah laku suami, misalnya selingkuh, selingkuh keuangan, enggak ‘fair’ sama keluarga,” tambah psikolog yang tergabung dalam Quatra Qualita Development Center ini.

Namun, itikad mencari bantuan dari pihak ketiga jelas berpulang kepada komitmen masing-masing pasangan. Bila komitmen menjaga hubungan sudah goyah, Nella sanksi bila pasutri mendatangi pihak ketiga, seperti kasus Peggy-Wisnu.

“Soal komitmen yang enggak kuat. Peggy dan Wisnu pasti sebelumnya sudah ada omong-omong, ada proses (sebelum memutuskan bercerai). Kalau pernikahan Wisnu (dengan istri barunya) resmi, Peggy mungkin kasih izin karena peraturan negara mengharuskan suami mengantongi izin dari istri pertama kalau ingin menikah lagi. Tapi kalau nikah siri, ya enggak usah,” tutupnya.

(Fitri Yulianti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya