PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara Jakarta pada Senin, 19 Agustus 2024.
Pelantikan Dadan Hindayana tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 94P tentang pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo mengambil sumpah jabatan Kepala Badan Gizi Nasional.
“Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Presiden mendiktekan sumpah jabatannya.
Lantas siapa sebenarnya Dadan Hindayana?
Berikut profil lengkap dari Dadan Hindayana yang telah resmi dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional oleh Presiden Jokowi. Sebagai informasi, Badan Gizi Nasional adalah lembaga baru pemerintah yang dibentuk oleh Presiden Jokowi untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
Pembentukan lembaga ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang diterbitkan pada 15 Agustus 2024. Dadan Hindayana sendiri tercatat sebagai Dosen aktif di Institut Pertanian Bogor (IPB) yang diketahui fokus di program studi Entomologi.
Jam terbang Dadan di sektor pangan dan lingkungan sudah tidak diragukan karena dia sendiri telah mengejar ratusan mata kuliah yang berfokus di sektor tersebut. Beberapa di antaranya adalah Pengantar Ekologi, Pengendalian Hayati, Analisis Tapak, Biologi dan Ekologi Predator, Vertebrata Hama, dan ratusan mata kuliah lainnya.
Dalam dunia akademik, Dadan sudah menerbitkan puluhan karya tulis perihal pangan dan lingkungan yang dibukukan melalui jurnal ilmiah. Karya-karya saintifik itu pun kerap dikutip atau digunakan sebagai referensi.
Dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan diwajibkan menyelenggarakan fungsi koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, pemantauan dan pengawasan pemenuhan serta gizi nasional.
Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Lalu, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Diikuti, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Kemudian, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional, serta melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
(Leonardus Selwyn)