BEBERAPA waktu belakangan ini, ramainya peningkatan kasus judi online (judol) di Indonesia tengah menjadi perhatian negara dan masyarakat. Pasalnya, sudah tak terhitung korban dari berbagai kalangan usia muncul, akibat kecanduan dari aksi perjudian melalui dunia maya tersebut.
Bahkan, judi online juga turut berkontribusi terhadap peningkatan kasus bunuh diri di Tanah Air. Para korban biasanya adalah mereka yang telah kecanduan. Karena itu, kecanduan judi online kerap dikaitkan dengan kesehatan mental, bahkan bak zat adiktif yang dapat menjerat korbannya secara perlahan.
Fenomena ini diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5) sebagai gangguan perjudian (gambling disorder)
Gangguan perjudian ditandai dengan pola perilaku perjudian yang berulang dan terjadi baik secara offline atau online melalui internet.
Menurut DSM-5, kriteria diagnostik gangguan ini, di antaranya seseorang akan merasa gelisah dan mudah tersinggung saat mencoba mengurangi atau berhenti bermain judi.
Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) RS Marzoeki Mahdi, Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf mengatakan, gangguan perjudian adalah kondisi ketika perilaku judi sudah menjadi candu dan mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang. Menurutnya, ini sudah di kategori yang sama dengan pemakaian zat adiktif.
“Gangguan perjudian dimasukkan dalam kategori yang sama dengan penggunaan zat. Hal ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan banyak kesamaan antara gangguan perjudian dan penggunaan zat,” ujar dr. Nova, dilansir dari siaran media resmi Kemenkes RI.
“Kecanduan judi pun bisa berdampak luas, terutama karena berkaitan dengan uang. Salah satu kriteria diagnostiknya adalah penggunaan uang yang semakin banyak untuk berjudi, terutama judi online,” sambungnya.
Kriteria diagnostik lain dari gangguan perjudian, yakni upaya berulang kali untuk berhenti berjudi yang gagal.
Seiring dengan informasi dari International Classification of Diseases (ICD) WHO, orang dengan gangguan perjudian disebutkan sering melakukan upaya yang gagal dalam mengendalikan atau mengurangi perilaku bermain judi secara signifikan.
Individu dengan gangguan perjudian bisa melakukan peningkatan jumlah uang yang dipertaruhkan dari waktu ke waktu, hal ini ia lakukan untuk mempertahankan atau melampaui kesenangan atau menghindari rasa bosan.
“Seseorang yang mengalami gambling disorder bisa menunjukkan gangguan substansial dalam pola makan, tidur, olahraga, dan perilaku terkait kesehatan lainnya yang berdampak terhadap kesehatan fisik dan mental,” lanjut dr. Nova.
Selain itu, individu dengan gangguan perjudian bisa terlibat dalam perilaku curang untuk menyembunyikan kerugian mereka dari orang yang mereka cintai atau berusaha mendapatkan uang untuk membayar utang.
Sebagian orang dengan gangguan perjudian, dapat terlibat dalam perilaku perjudian sebagai respons terhadap perasaan depresi, kecemasan, kebosanan, atau kesepian.
Informasi dari ICD WHO juga menyebutkan, bahwa gangguan perjudian biasanya terjadi bersamaan dengan gangguan akibat penggunaan zat (disorders due to substance use), gangguan suasana hati (mood disorder), gangguan kecemasan atau gangguan terkait ketakutan (anxiety or fear-related disorders), dan gangguan kepribadian (personality disorder)
(Rizky Pradita Ananda)