Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Awas! Penumpang Dilarang Catok Rambut di Kereta, Ketahuan Ini Sanksinya

Talitha Reina Alfira , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2023 |06:01 WIB
Awas! Penumpang Dilarang Catok Rambut di Kereta, Ketahuan Ini Sanksinya
Penumpang wanita sibuk mencatok rambut di atas kereta yang melaju (Foto: TikTok/@auliadeas_)
A
A
A

MEDIA sosial belum lama ini dihebohkan oleh aksi penumpang kereta api yang mencatok rambutnya di dalam gerbong kereta.

Dalam video yang beredar di platform TikTok dengan akun @auliadeas_, wanita itu mencolokkan alat catok rambut ke stop kontak di dalam gerbong kereta yang sedang melaju.

Ia terlihat sibuk mencatok rambutnya lantaran hendak menghadiri suatu acara. Petugas gerbong kereta dan seorang penumpang lain hanya bisa melihatnya tanpa memberi teguran apapun.

Perilaku wanita tersebut lantas menuai beragam komentar warganet yang mempertanyakan apakah boleh mencatok rambut di dalam kereta.

Terkait hal tersebut, Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus menegaskan bahwa aksi semacam itu sangat tidak dibenarkan, terlebih menggunakan fasilitas kereta api yang bukan peruntukannya.

Penumpang Kereta Api

Penumpang kereta api (Foto: Antara)

"Penumpang diharapkan untuk tidak menggunakankan colokan listrik di kereta api untuk keperluan seperti catokan rambut. Kebijakan ini disusun mengingat bahwa colokan listrik di kereta didesain khusus untuk mendukung perangkat berdaya listrik kecil, seperti ponsel, tablet, dan laptop," kata Joni saat dikonfirmasi Okezone, Rabu, 6 Desember 2023.

Menurut Joni, penggunaan alat elektronik berdaya besar di kereta api, selain laptop, handphone, atau tablet, secara berlebihan dan simultan, dapat mengakibatkan gangguan pada sistem kelistrikan keseluruhan. Hal ini disebabkan oleh batasan daya kapasitas listrik di dalam kereta api.

Jika penggunaan melebihi batas daya listrik yang telah ditentukan kata Joni, terdapat potensi besar untuk terjadinya mati listrik. Oleh karenanya, sangat penting untuk memahami dan mematuhi batasan daya listrik yang ada guna menjaga stabilitas dan kelancaran fungsi kelistrikan kereta api selama perjalanan.

"Hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran karena menggunakan fasilitas kereta api bukan pada fungsinya," sambungnya.

Joni menambahkan, petugas di atas gerbong kereta yakni kondektur dan polisi khusus kereta api (polsuska) secara rutin melaksanakan pemeriksaan kondisi penumpang selama dalam perjalanan.

"Jika mendapati penumpang yang menggunakan colokan untuk catokan, maka penumpang yang bersangkutan akan diberikan sanksi berupa teguran oleh petugas," tandasnya.

Infografis Aturan Berfoto di Stasiun Kereta Api

Lebih lanjut Joni mengimbau kepada para penumpang kereta api jika selama perjalanan menemui perilaku penumpang lain yang mengganggu kenyamanan, agar tidak ragu untuk menghubungi petugas kondektur di kereta tersebut.

Adapun informasi mengenai nama dan nomor telepon petugas kondektur telah dipasang pada setiap dinding gerbong bagian dalam, sehingga penumpang dapat dengan mudah menghubungi mereka untuk melaporkan atau meminta bantuan dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan selama perjalanan.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement