MASIH banyak masyarakat yang penasaran apakah pengobatan diabetes ditanggung BPJS Kesehatan? Diabetes merupakan salah satu penyakit kronis yang kian banyak menyerang masyarakat di seluruh dunia.
Mengutip dari laman Kaki Diabet Indonesia, sebuah data dari International Diabetes Federation (IDF) tahun 2019 menyatakan Indonesia berada di urutan ke-7 dari 10 negara dengan jumlah penderita diabetes terbanyak, yakni sekitar 10,7 juta pasien.
Oleh karena itu, banyak pasien yang mempertanyakan apakah pengobatan diabetes ditanggung BPJS Kesehatan?
Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (14/11/2023), pemerintah Indonesia sebenarnya sudah menyadari akan tingginya tingkat pengidap diabetes di Tanah Air. Sehingga baik diabetes melitus tipe 1 dan tipe 2 dimasukkan ke dalam daftar penyakit yang ditanggung secara penuh oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pengidap diabetes yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Kesehatan yang telah bekerja sama dengan klinik, puskesmas, ataupun rumah sakit.
Bersama dengan 144 penyakit kronis lain yang ditanggung BPJS Kesehatan, pengidap diabetes bisa melakukan tindakan pengobatan, operasi, terapi, hingga rawat inap.
Kendati demikian, dilansir dari Kaki Diabet Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Endokrinologi Indonesia (Perkeni) Pradana Soewondo pada 2019 silam mengatakan hanya ada sekitar 11 persen penderita diabetes yang telah memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, para pasien tidak menyadari gangguan awal diabetes sehingga mereka datang pada layanan kesehatan saat penyakit tersebut telah sangat mengganggu, bahkan mengalami komplikasi.
Padahal untuk mendapatkan pelayanan kesehatan untuk penyakit diabetes cukup mudah. Prosedur pengobatan diabetes menggunakan BPJS Kesehatan tidak berbeda dengan pengobatan penyakit lain, yakni dengan sistem rujukan berjenjang.
Pasien nantinya harus menuju ke fasilitas kesehatan pertama dan menunjukan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif sebagai bukti kepersertaan. Setelah itu pasien akan diperiksa oleh dokter terlebih dahulu. Jika dirasa perlu, maka akan dirujuk ke rumah sakit.
Pasien yang mendapatkan rujukan ke rumah sakit juga harus kembali menunjukan kartu tanda peserta BPJS Kesehatan lagi untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan atau rawat inap sesuai kebutuhan.
Demikian ulasan mengenai apakah pengobatan diabetes ditanggung BPJS Kesehatan?
(Leonardus Selwyn)