Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Cabut Gigi Ditanggung BPJS? Simak Penjelasan Lengkapnya

Bertold Ananda , Jurnalis-Selasa, 07 November 2023 |21:51 WIB
Apakah Cabut Gigi Ditanggung BPJS? Simak Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi untuk layanan cabut gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan (Foto: Okezone/Antara)
A
A
A

BANYAK masyarakat yang masih penasaran apakah cabut gigi ditanggung BPJS? Karena seperti yang telah diketahui bahwa biaya perawatan gigi sejatinya masuk dalam kategori perawatan yang mahal.

Kendala terkait uang dan biaya yang mahal membuat semua orang menginginkan ada banyak bantuan yang ditanggung untuk membantunya, salah satunya dengan dibayarkan BPJS.

Lantas apakah benar cabut gigi bisa ditanggung oleh BPJS? Berikut Okezone telah merangkum berbagai sumber, Selasa (7/11/2023), untuk dapat disimak.

Apakah Cabut Gigi Ditanggung BPJS? 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) sejatinya merupakan layanan badan hukum publik yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Program tersebut tentu sangat dirasakan oleh masyarakat luas di Tanah Air karena terbantu dalam melakukan pengobatan. Mulai dari penyakit ringan hingga penyakit berat bisa tercover secara penuh oleh layanan BPJS. Namun apakah BPJS juga bisa digunakan untuk mencabut gigi?

Nyatanya beberapa perawatan gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, sebagai berikut:

1. Tambal Gigi

Proses menambal gigi yang berlubang ternyata bisa tercover secara utuh menggunakan BPJS Kesehatan. Cara untuk merealisasikannnya maka kamu perlu melakukan rujukan dokter ahli dan tambal menggunakan resin composite supaya awet.

2. Scaling Gigi

Proses scaling gigi ternyata juga bisa tercover secara utuh menggunakan BPJS Kesehatan loh. Sistem satu ini bekerja untuk membersihkan karang gigi dan kotoran supaya mulut dan gusi tetap sehat dan terhindar dari bau mulut.

3. Cabut Gigi Sulung

Proses cabut gigi sulung juga bisa dilakukan dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Banyak para peserta yang sudah membuktikannya dan mengaku senang karena semua biaya tercover secara utuh.

4. Pasang Gigi Palsu

Tidak hanya proses cabut gigi saja, memasang gigi palsu kini juga bisa ditangani secara penuh menggunakan BPJS Kesehatan. Namun biaya yang dibutuhkan untuk memasang gigi palsu memiliki subsidi yang terbatas, karena BPJS hanya bisa membantu mulai dari Rp250 ribu per rahang dan Rp500 ribu untuk pasang gigi per rahang.

5. Cabut Gigi Permanen

BPJS Kesehatan ternyata juga mampu memberikan jaminan bantuan untuk cabut gigi secara permanen loh. Hal ini bisa dimanfaatkan untuk kamu yang mengalami hal serupa seperti mencabut gigi dalam keadaan yang rusak parah, berlubang, bahkan keropos. *

(Hafid Fuad)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement