Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bule Rusia Pose Tanpa Busana di Tempat Suci Bali Dideportasi, Berikut Faktanya

Antara , Jurnalis-Sabtu, 15 April 2023 |13:00 WIB
Bule Rusia Pose Tanpa Busana di Tempat Suci Bali Dideportasi, Berikut Faktanya
Wanita asal Rusia dideportasi dari Bali (Foto: Ditjen Imigrasi)
A
A
A

KANTOR Imigrasi Kelas I Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing wanita asal Rusia bernama Luiza Kosyk.

Ia diketahui berpose tidak senonoh di area tempat suci umat Hindu atau pura di Kabupaten Tabanan, Bali.

Kantor Imigrasi Denpasar memutuskan untuk mendeportasi warga negara Rusia Luiza Kosykh setelah diperiksa terkait foto dirinya tanpa busana (bugil) di area pura atau tempat suci umat Hindu di Kabupaten Tabanan, Bali.

"Saudari LK (Luiza Kosykh) harus meninggalkan wilayah Indonesia dalam kesempatan pertama," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Barron Ichsan mengutip ANTARA.

Meski begitu, Imigrasi belum memastikan waktu deportasi warga negara Rusia itu.

Infografis Wisata Tabanan, Bali

Ia menjelaskan wanita berusia 40 tahun itu ditangkap tim Intelijen Penindakan Imigrasi pada Rabu, 12 April 2023 di salah satu vila di Desa Pererenan, Kabupaten Badung, Bali.

Warga Rusia itu kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, warga negara asing (WNA) itu mengakui foto tersebut adalah foto dirinya yang diambil pada 2021 sekitar pukul 08.00 Wita di pohon kayu putih besar yang berada di satu area dengan Pura Pemaksan Babakan, Desa Tua, Tabanan.

Selain itu, WNA itu mengaku tidak mengetahui tempat dirinya berpose itu adalah tempat yang disucikan.

Dari pemeriksaan, lanjut dia, WNA itu mengaku berpose di pohon yang diperkirakan berusia 700 tahun itu karena ingin menyatu dengan alam.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui foto tersebut diambil spontan dan saat difoto dirinya masih menggunakan celana dalam, namun diedit oleh temannya.

Berdasarkan data Imigrasi, Luiza merupakan pemegang izin tinggal terbatas investor di Bali selama dua tahun dengan kode C314 yang berlaku hingga 10 Desember 2024.

Ia masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan mengaku datang dan tinggal di Pulau Dewata untuk melakukan investasi.

Infografis Spot Berburu Kerajinan Tangan di Bali

Di sisi lain, ia mendorong pemerintah daerah mempercepat penyelesaian buku panduan bagi wisatawan mancanegara.

"Tidak semua WNA tahu hal-hal apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di Bali," ucapnya.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement