BERBAGAI protokol kesehatan (prokes) terkait Covid-19 sudah dilonggarkan pemerintah secara bertahap oleh pemerintah sejak beberapa waktu lalu.
Aturan soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena Covid-19 pun sudah dicabut resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak akhir 2022. Situasi ini mungkin menimbulkan banyak pertanyaan di benak masyarakat awam, apakah ini artinya Indonesia sudah keluar dari pandemi Covid-19?
Perihal status pandemi global karena Covid-19, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menegaskan status kedaruratan Covid-19 di Indonesia masih berlanjut, dan Indonesia masih berstatus pandemi.
“Pertama untuk status kedaruratan Covid-19 (itu) masih berlanjut, yang akan kita tunggu perkembangan sampai Mei,” ujar Menteri Muhadjir usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah Menteri, Senin (3/4/2023).
Perkembangan yang ditunggu hingga Mei mendatang yang dimaksud adalah, penetapan status pandemi Covid-19 setelah bulan Mei 2023 yang menunggu keputusan dari World Health Organization (WHO) sebagai Organisasi Kesehatan Dunia.
“Akan mendengarkan fatwa dari WHO, dan pada bulan Mei itulah nanti pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan. Apakah status pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi,” jelas Muhadjir lagi.
Pada kesempatan rapat yang sama, diketahui juga dibahas tentang kelanjutan dari status pandemi penyakit mulut dan kuku (PMK). Muhadjir menyebut bahwa status PMK telah dialihkan menjadi keadaan khusus.
“Penyakit mulut dan kuku sesuai dengan usulan dari Menteri Pertanian, sudah bisa diakhiri untuk masa pandeminya. Dialihkan jadai keadaan tertentu, artinya keadaan khusus yang walau sudah tidak pandemi, tapi masih perlu penanganan khusus,” tutupnya panjang lebar.
(Rizky Pradita Ananda)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.