Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sudah 241 Kasus, Menkes Tegaskan Gangguan Ginjal Akut Belum KLB

Syifa Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 21 Oktober 2022 |19:39 WIB
Sudah 241 Kasus, Menkes Tegaskan Gangguan Ginjal Akut Belum KLB
Menkes Budi Gunadi (Foto :YouTube/Sekretariat Presiden)
A
A
A

KASUS gangguan ginjal akut menghebohkan sekaligus menimbulkan kecemasan dari masyarakat. Bagaimana tidak, penyakit ini diderita oleh anak-anak mulai usia bayi hingga lima tahun.

Menurut data yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Menkes) RI, hingga saat di Indonesia sendiri total kasus gangguan gagal ginjal akut adalah 241 kasus dan 133 di antaranya meninggal dunia.

Menkes Budi

Sayangnya sampai sekarang kasus tersebut masih dalam penelitian penyebab dan cara mengatasinya. Tak heran bila penyakit ini bisa masuk dalam status kejadian luar biasa atau KLB.

Namun Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan gagal ginjal akut bukan sebagai penyakit kejadian luar biasa (KLB).

"Belum masuk KLB," ujar Menkes dalam konferensi pers terbaru hari ini, Jumat (21/10/2022).

BACA JUGA : 133 Anak Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal Akut, Menkes: Dipastikan Karena Etilen Glikol!

Pernyataan Menkes tentu saja berbanding terbalik dengan Ahli Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman yang sudah mendesak Kementerian Kesehatan untuk menetapkan gangguan ginjal akut sebagai KLB atau kejadian luar biasa.

BACA JUGA : Menkes Budi Tegaskan Gangguan Ginjal Akut pada Anak bukan karena Covid-19

Status KLB diperlukan dalam kasus gangguan ginjal akut, karena akan mempermudah proses pengendalian dan pencegahan penyakit.

"Memang sudah keluar daftar rumah sakit rujukan untuk penyakit gangguan ginjal akut ini, tapi tanpa status KLB itu semua akan percuma," tegas Dicky Budiman, pada MNC Portal, baru-baru ini.

Menurut Dicky, penyakit gangguan ginjal akut yang saat ini sedang merebak sudah memenuhi indikator KLB, antara lain peningkatan kasus kematian maupun jumlah kasus yang meningkat dalam 3 periode waktu berdekatan.

"Artinya, banyak kriteria sudah terpenuhi untuk menyatakan bahwa penyakit gangguan ginjal akut adalah penyakit KLB. Saya cukup heran kenapa sampai sekarang belum juga ditetapkan sebagai KLB," ungkap Dicky.

Dengan ditetapkannya status KLB diharapkan dapat memudahkan koordinasi dan optimalisasi sumber daya di bidang kesehatan dalam penanggulangan masalah ini.

Selain itu, menurutnya penyakit ini bukan kasus biasa karena memerlukan level treatment fasilitas yang tidak ada di Puskesmas. Bahkan tidak semua daerah punya fasilitas hemodialisis atau preston dialisis yang memerlukan dokter bedah anak.

(Helmi Ade Saputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement