Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

IDI: Jangan Lupa Antibodi Menurun, Kita Butuh Booster Covid-19

Kevi Laras , Jurnalis-Sabtu, 27 Agustus 2022 |11:31 WIB
IDI: Jangan Lupa Antibodi Menurun, Kita Butuh Booster Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

PEMERINTAH memang mewajibkan mereka yang ingin menggunakan transportasi mendapatkan vaksin booster Covid-19. Bagi mereka yang belum mendapatkan booster, maka haru disertai dengan hasil negatif PCR atau antigen.

Lantas, apakah dua kali vaksin tidak cukup untuk menangkal Covid-19? Menurut Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Erlina Burhan, SpP(K) vaksinasi memiliki masa bertahan atau efektivitas (manfaat). Masanya

"Jadi vaksinasi lengkap itu akan sampai pada kadar yang optimal. Tapi akan menurun sesuai bertambahnya waktu. itu waktu kurang lebih dari 6 bulan, kemudian 7 atau 8 bulan lebih turun dan seterusnya," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 IDI, dr Erlina Burhan, SpP(K) dalam Konferensi Pers Satgas Monkeypox dan Covid-19 bersama Ikatan Dokter Indonesia secara virtual.

Vaksinasi lengkap terdiri dari dosis 1 dan 2. Menurut dr Erlina, agar optimal maka perlu vaksin tambahan yaitu booster. Di mana ketika manfaatnya menurun, ditingkatkan kembali dengan Booster. Sehingga bisa memberikan proteksi yang optimal.

"Makanya itulah disarankan dibooster ketika terjadinya penurunan. Supaya kadar proteksinya naiknya ke optimal, yang juga akan turun pada waktunya," sambungnya.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak bergantung pada vaksinasi saja. Namun juga diimbangi dengan kepatuhan Protokol Kesehatan (Prokes) dan Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

"Oleh sebab itu jangan bergantung pada vaksin jadi prevention untuk pencegahan itu berlapis -lapis ada pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak dan PHBS tadi. kaya nggak merokok, makan bergizi dan tidak stress dan lain-lain," imbuh dr Erlina.

Sekadar informasi, pelanggan kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan pada 15 Agustus 2022 silam.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menerangkan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement