PERDANA Menteri Korea Selatan mengatakan Korsel akan mencabut persyaratan karantina bagi pendatang asing yang belum divaksinasi mulai 8 Juni dan juga mulai mencabut peraturan penerbangan yang diberlakukan untuk penerbangan internasional.
Meski demikian Korsel tetap memberikan syarat tes PCR. Mereka harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang dilakukan sebelum kedatangan.
Selain itu mereka juga harus menjalani tes PCR 72 jam setelah tiba.

"Saat ini ada kewajiban karantina 7 hari bagi kedatangan asing yang belum mendapatkan vaksin, persyaratan tersebut akan dicabut mulai 8 Juni terlepas dari status vaksin mereka," kata Han sebagaimana dikutip dari Reuters.
Han mengatakan setiap peraturan penerbangan yang diberlakukan di Bandara Internasional Incheon akan dicabut mulai 8 Juni untuk memastikan bahwa penerbangan dapat beroperasi tepat waktu.
Pembatasan yang berlaku saat ini terhadap penerbangan dan operasionalnya sangat mengganggu, menyebabkan ketidaknyamanan seperti kurangnya tiket dan lonjakan ongkos pesawat.
(Kurniawati Hasjanah)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.