Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dear Traveler, Ini Loh Beda Visa On Arrival dan Visa Kunjungan

Kurniawati Hasjanah , Jurnalis-Jum'at, 11 Maret 2022 |10:01 WIB
Dear Traveler, Ini Loh Beda Visa On Arrival dan Visa Kunjungan
Ilustrasi visa (dok Freepik)
A
A
A

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival alias VOA), khusus pariwisata bagi 23 negara yang akan berkunjung ke Bali.

"Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini," tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.

Aturan ini berlaku mulai Senin, 7 Maret 2022 lalu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, VOA khusus wisata hanya bisa diperoleh oleh subjek orang asing bila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

infografis

BACA JUGA:Tak Semua Orang Naik Pesawat Bebas Tes Antigen dan PCR, Ini yang Dikecualikan

Namun, orang asing pemegang VOA khusus wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali.

Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VOA khusus wisata saat di counter imigrasi, yakni paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan.

Kemudian, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan satuan tugas covid-19.

Beda Visa On Arrival dan Visa Kunjungan

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengungkapkan, turis asing yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang Visa Kunjungan Wisata B211A.

“Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi turis asing pemegang VOA berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang hanya 1 (satu)kali, dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari. Sedangkan, Visa Kunjungan Wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari. Visa Kunjungan dapat diperpanjang ke ITK hingga sebanyak 4 (empat) kali perpanjangan. Atau dengan kata lain, bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari”, kata Achmad dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi.

Di samping itu, lanjutnya, Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari VOA tidak dapat dialihstatuskan. Berbeda dengan ITK dari Visa Kunjungan yang bisa dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

“VOA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin/sponsor. Itu salah satu alasan ITK yang berasal dari VOA tidak bisa alih status menjadi ITAS”, tuturnya.

Bagi WNA yang mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A harus mempersiapkan dokumen yang lebih lengkap. Persyaratannya antara lain paspor, surat permohonan dan jaminan, bukti kepemilikan dana (tabungan) senilai USD2.000, tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, pas foto berwarna ukuran 4×6, hingga asuransi kesehatan/asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan biaya kesehatan sebanyak USD25.000.

“Mereka juga harus menyertakan surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia, dan bukti pembayaran jasa perjalanan/hotel. Penjaminnya harus merupakan biro perjalanan atau hotel yang berada di Indonesia. Permohonan visa dilakukan melalui website visa-online.imigrasi.go.id”, papar Achmad.

(Kurniawati Hasjanah)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement