Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Melonjaknya Kasus Omicron, Pemerintah Perketat 9 Pintu Masuk Indonesia

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Selasa, 04 Januari 2022 |14:07 WIB
 Cegah Melonjaknya Kasus Omicron, Pemerintah Perketat 9 Pintu Masuk Indonesia
Bandara (Foto: Reuters)
A
A
A

SATUAN Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No. 1/2022 yang mengatur tentang 9 pintu masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Hal ini untuk mencegah semakin bertambahnya kasus Omicron di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia telah mengonfirmasi 152 kasus Omicron. 146 kasus berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, sementara 6 kasus lainnya berasal dari transmisi lokal Covid-19.

Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Selasa (4/1/2022), berikut 9 pintu masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

 omicron

1. Bandar Udara

Soekarno Hatta, Banten

Juanda, Jawa Timur

Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

2. Pelabuhan Laut

Batam, Kepulauan Riau

Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

Nunukan, Kalimantan Utara

 Baca juga: Ini Gejala Omicron Dilihat dari Kuku, Bibir dan Kulit

3. Pos Lintas Batas Negara

Aruk, Kalimantan Barat

Entikong, Kalimantan Barat

Motaain, Nusa Tenggara Timur

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement