Saat ini pemerintah masih memberlakukan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri pasca-peniadaan mudik lebaran 1442 Hijriah. Salah satunya adalah dengan mewajibkan warga yang baru saja balik dari kampung membawa hasil tes RT-PCR/ Antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes GeNose C19 sebelum keberangkatan.
Dalam konferensi pers di Channel YouTube BNPB Indonesia, Selasa (18/5/2021), Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengingatkan, para pemudik harus melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam setelah kembali dari kampung halamannya demi mencegah penyebaran virus corona.

“Karantina ini adalah hal yang penting dan harus dilakukan sehingga dapat mencegah penularan Covid-19 ke orang-orang terdekat. Agar karantina bisa berjalan dengan efektif, saya meminta satgas di daerah untuk dapat mengoptimalisasi peran posko Covid-19,” terang Prof. Wiku.
Selain karantina mandiri, pendataan dengan fasilitas kesehatan pun wajib dilakukan bagi para pelaku perjalanan. Hal ini wajib dilakukan agar fasilitas kesehatan dapat mempersiapkan langkah penting apabila terjadi hal terburuk.
“Segera data, laporkan dan pastikan seluruh pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri. Selain itu segera koordinasikan dengan fasilitas kesehatan apabila ditemukan kasus positif Covid-19 agar dapat mengambil langkah penanganan,” tuntasnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.