Tak terasa sebentar lagi masyarakat Muslim di seluruh dunia akan menyambut bulan suci Ramadhan. Sama seperti tahun sebelumnya, Ramadhan kali ini terasa berbeda karena bertepatan dengan pandemi Covid-19 yang menyerang seluruh dunia.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah melangsungkan vaksinasi Covid-19 secara bertahap kepada seluruh masyarakat. Lantas apakah melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan akan membatalkan puasa?

Merangkum dari Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (18/3/2021), pada 16 Maret 2021 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa no. 13/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Asas keselamatan menjadi keutamaan dari fatwa yang diputuskan oleh MUI. Oleh sebab itu fatwa tersebut menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 secara umum tidak membatalkan puasa seseorang.
“Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya (dlarar),” tulis unggahan tersebut.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.