Pemerintah telah memulai program vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat. Meski vaksin sudah di depan mata, namun masyarakat tetap tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan apabila sedang beraktivitas di luar rumah. Salah satu protokol kesehatan yang kerap diabaikan adalah penggunaan masker.
Sebagaimana diketahui penggunaan masker dinilai dapat mengurangi risiko seseorang untuk terpapar Covid-19 saat berada di tempat umum. Sayangnya tidak semua orang paham dan sadar kapan waktu seseorang wajib pakai masker.
Merangkum dari laman Instagram @Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (1/2/2021), World Health Organization (WHO), berikut tempat dan situasi dimana seseorang dianjurkan memakai masker.

1. Dalam ruangan
Di tempat umum dengan ventilasi tidak baik atau tidak dapat dinilai. Di tempat umum dengan ventilasi yang memadai, tetapi penjagaan jarak minimal 1 meter tidak dapat dilakukan.
Di rumah, saat ada tamu dan ventilasi tidak memadai. Di rumah dengan ventilasi tidak memadai tapi penjagaan jarak minimal satu meter tidak dapat dilakukan.
2. Luar ruangan
Di mana penjagaan jarak fisik minimal satu tidak dapat dilakukan. Apalagi orang yang berisiko tinggi (lansia > 60 tahun dan orang dengan riwayat penyakit penyerta atau komorbid) sebaiknya memakai masker medis di tempat penjagaan jarak fisik tidak dapat dilakukan.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.