TINGGINYA kasus positif covid-19 membuat pemerintah memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali. Penerapannya mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Dengan diperpanjangnya PPKM Jawa-Bali ini, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19. Prokes covid-19 itu meliputi 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Baca juga: 4 Parameter Utama yang Membuat PPKM Jawa-Bali Diperpanjang
Merangkum dari unggahan akun Instagram Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Jumat (29/1/2021), keputusan ini disampaikan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021.
Unggahan tersebut menjelaskan prosedur yang wajib dilakukan apabila terpaksa melakukan perjalanan di Pulau Jawa dan Bali. Yuk disimak.
Perjalanan ke Pulau Bali
- Moda transportasi udara:
1. Wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Wajib menunjukan Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Moda transportasi darat, laut, dan pribadi:
1. Wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Israel Khawatir dengan Perubahan Kebijakan AS di Timur Tengah
Perjalanan dari, ke, dan di Dalam Pulau Jawa
- Moda transportasi udara:
1. Wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Moda transportasi laut dan kereta api antarkota:
1. Wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Moda transportasi darat:
1. Dilakukan tes acak rapid test antigen oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
- Moda transportasi darat pribadi:
1. Diimbau melakukan tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil maks 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Khusus kereta api di luar kawasan satu aglomerasi:
1. Selain Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dapat juga menyertakan Surat Keterangan Hasil Negatif GeNose Test.
Baca juga: 4 Kelompok yang Tidak Boleh Menerima Vaksin Covid-19, Kamu Termasuk?
(Hantoro)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.