Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Simak Aturannya jika Terpaksa Lakukan Perjalanan

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Jum'at, 29 Januari 2021 |10:57 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Simak Aturannya jika Terpaksa Lakukan Perjalanan
Ilustrasi penerapan PPKM Jawa-Bali di masa pandemi covid-19. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

TINGGINYA kasus positif covid-19 membuat pemerintah memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali. Penerapannya mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Dengan diperpanjangnya PPKM Jawa-Bali ini, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19. Prokes covid-19 itu meliputi 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Baca juga: 4 Parameter Utama yang Membuat PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 

Merangkum dari unggahan akun Instagram Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Jumat (29/1/2021), keputusan ini disampaikan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021.

Unggahan tersebut menjelaskan prosedur yang wajib dilakukan apabila terpaksa melakukan perjalanan di Pulau Jawa dan Bali. Yuk disimak.

Perjalanan ke Pulau Bali

- Moda transportasi udara:

1. Wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Wajib menunjukan Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Moda transportasi darat, laut, dan pribadi:

1. Wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Israel Khawatir dengan Perubahan Kebijakan AS di Timur Tengah

Perjalanan dari, ke, dan di Dalam Pulau Jawa

- Moda transportasi udara:

1. Wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

- Moda transportasi laut dan kereta api antarkota:

1. Wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Moda transportasi darat:

1. Dilakukan tes acak rapid test antigen oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

- Moda transportasi darat pribadi:

1. Diimbau melakukan tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil maks 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Khusus kereta api di luar kawasan satu aglomerasi:

1. Selain Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dapat juga menyertakan Surat Keterangan Hasil Negatif GeNose Test.

Baca juga: 4 Kelompok yang Tidak Boleh Menerima Vaksin Covid-19, Kamu Termasuk? 

(Hantoro)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement