Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alami Kejadian Medik Usai Divaksin Covid-19, Berikut Prosedur Pelaporannya

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Kamis, 21 Januari 2021 |11:07 WIB
Alami Kejadian Medik Usai Divaksin Covid-19, Berikut Prosedur Pelaporannya
Vaksin Covid-19 (Foto: The Scientist)
A
A
A

Pemerintah menjamin penuh vaksin Covid-19 aman dan berkualitas. Oleh sebab itu pemerintah membentuk tim yang siap membantu masyarakat apabila menemukan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).

Sekadar informasi pemerintah resmi memulai vaksinasi Covid-19 tahap pertama pada 13 Januari 2021. Vaksinasi ini menyasar para tenaga medis dan petugas publik sebagai golongan yang dianggap rentan terpapar Covid-19.

 Vaksin Covid-19

Merangkum dari laman Instagram @lawancovid19_id, Kamis (21/1/2021), apabila KIPI yang terjadi membuat tak nyaman, maka segera laporkan dengan prosedur sebagai berikut.

1. Masyarakat yang mengalami KIPI melaporkan kepada puskesmas atau fasilitas kesehatan (Faskes).

2. Hasil pelacakan dilaporkan ke Pokja atau Komda PP-KIPI untuk dilakukan analisis kejadian dan tindak lanjut kasus.

3. Apabila ditemukan dugaan KIPI serius, faskes melaporkan ke dinas kesehatan kabupaten atau kota untuk dilakukan pelacakan.

4. KIPI yang meresahkan dan menimbulkan perhatian berlebihan masyarakat harus segera direspons, diinvestigasi dan dilaporkan melalui web.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement