Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PSBB Jawa-Bali, Ini 7 Provinsi yang Diberlakukan Pembatasan Ketat

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Kamis, 07 Januari 2021 |13:28 WIB
PSBB Jawa-Bali, Ini 7 Provinsi yang Diberlakukan Pembatasan Ketat
Pandemi Covid-19 (Pixabay)
A
A
A

Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan mobilitas masyarakat di Provinsi Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Dua pulau ini dipilih karena seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan dalam PSBB Jawa-Bali.

Nantinya para gubernur akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan mobilitas. Hal ini dilakukan dalam upaya mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 di masyarakat.

PSBB

Melalui laman Instagram Kemenkes @kemenkes_ri, Kamis (7/1/2021), terdapat setidaknya 7 provinsi yang akan dilakukan pembatasan ketat. Ketujuh provinsi tersebut adalah:

1. Banten

Meliputi: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan.

2. DKI Jakarta

3. Jawa Barat

Meliputi: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi.

4. Jawa Tengah

Meliputi: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya.

5. DI Yogyakarta

Meliputi: Gunung Kidul, Sleman, Kulon Progo.

6. Jawa Timur

Meliputi: Surabaya Raya, Malang raya.

Baca juga: 4 Photoshoot Sassha Carissa Cantik Paripurna, Netizen: Wow Bidadari Langit!

7. Bali

Meliputi: Kota Denpasar dan Badung

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement