Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gubernur Bali Larang Pesta Kembang Api dan Miras saat Malam Tahun Baru 2021

Bona Jaya , Jurnalis-Kamis, 17 Desember 2020 |10:35 WIB
Gubernur Bali Larang Pesta Kembang Api dan Miras saat Malam Tahun Baru 2021
Gubernur Bali, Wayan Koster (Foto: Instagram/@kostergubernurbali)
A
A
A

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bali menerbitkan surat edaran yang melarang gelaran pesta kembang api atau petasan dan minuman keras (miras) saat malam perayaan tahun baru 2021.

Gubernur Bali, I Wayan Koster menegaskan, para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) maupun pelaku usaha wajib mematuhi protokol kesehatan selama berada di Pulau Dewata.

"Selama berada di Bali, dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya, dan mabuk minuman keras (miras)," kata Gubernur Koster belum lama ini.

Baca juga: Terbang ke Bali Wajib Tes Swab, Refund Tiket Tembus Rp317 Miliar!

Menurut dia, masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara maupun penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang menggelar kegiatan selama libur Natal dan tahun baru wajib menerapkan protokol kesehatan.

Yaitu memakai masker, mencucui tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan membatasi kerumunan orang.

Bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Surat Edaran ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.

Ia pun menginstruksikan kepada Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta pihak terkait untuk intens berkoordinasi dan menyosialisasikan surat edaran tersebut guna dilaksanakan secara tertib, disiplin, dan bertanggung jawab.

"Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini," pungkasnya.

Sekadar informasi, berdasarkan data terakhir pada Rabu, 16 Desember 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di Bali mencapai 15.728. Sebanyak 14.386 orang di antaranya dinyatakan sembuh dan 470 lainnya meninggal dunia.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement