TIM Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan bahwa hukum di Indonesia mengatur tentang penolakan dan pemakaman jenazah Covid-19.
Oleh sebab itu barangsiapa yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 sehingga merintangi atau mempersulit proses pemakaman, dapat terkena hukuman pidana.
“Untuk mewujudkan amanat dari aturan tersebut, pejabat atau aparat hukum yang memiliki kewenangan untuk menindak jenazah harus berani mengambil langkah yang tegas kepada para penolak jenazah tersebut,” terang dr. Reisa, Jumat (17/7/2020).
Baca Juga : Dokter Reisa Imbau Masyarakat Tidak Lakukan Penolakan Jenazah Covid-19
Dalam kesempatan tersebut dr. Reisa pun menjelaskan mengenai protokol penanganan jenazah yang sudah diatur dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pedoman ini dikeluarkan langsung Kemenkes.

1. Persemayaman jenazah untuk waktu yang lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan dan penyebaran penyakit antar pelayat.
2. Jenazah yang disemayamkan di rumah duka harus telah dilakukan tindakan desinfeksi dan dimasukkan ke dalam peti jenazah dan tidak dibuka kembali.
3. Untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing, disarankan sekali lagi agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang.
4. Jenazah hendaknya disegerakan dikubur dan dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.
5. Setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi.
6. Sedangkan pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman harus memperhatikan dua hal, yakni transportasi jenazah dari rumah sakit ke pemakaman dapat berupa melalui darat yakni dengan mobil jenazah.
Jenazah yang akan ditransportasikan harus melalui prosedur desinfeksi dan telah dimasukkan ke dalam kantung jenazah atau dibungkus dengan plastik yang dikat rapat serta ditutup semua lubang-lubang tubuhnya.
7. Beberapa ketentuan dalam pemakaman yakni: Pemakaman jenazah harus dilakukan sesegera mungkin dengan melibatkan pihak rumah sakit dan dinas pertamanan dan pemakaman. Pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak, sehingga jarak aman dua meter terpenuhi.

Penguburan dalam dilakukan di pemakaman umum. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan pada kondisi darurat.
Pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak dua meter maupun kewaspadaan standar setiap individu pelayat atau keluarga yang menunjukkan gejala Covid-19 tidak diperkenankan untuk hadir.
Selain itu ditegaskan pula bahwa martabat dan budaya serta agama jenazah beserta keluarganya harus tetap dihormati dan dilindungi. Misalnya bagi jenazah beragama Islam tatacara memasukkan jenazah ke peti mati dan menyolatkan jenazah dilakukan sesuai fatwa MUI no 18 tahun 2020.
(Helmi Ade Saputra)