Pemerintah Indonesia tak pernah berhenti mengingatkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di era new normal. Khususnya bagi mereka yang beraktivitas menggunakan transportasi umum.
Seperti diketahui, potensi penyebaran virus corona atau Covid-19 di transportasi umum memang terbilang tinggi. Hal ini bisa dilihat dari antrian pengguna CommuterLine hingga TransJakarta yang tampak mengular di jam-jam sibuk.
Untuk menghindari penularan Covid-19, berikut Okezone rangkumkan 4 protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh penumpang transportasi umum. Seperti dikutip dari akun Instagram kemenhub151, Jumat (17/7/2020).

1. Mengenakan masker dan menyiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan
Masker merupakan alat pencegahan paling utama dalam pencegah penularan virus corona atau Covid-19. Sebab, alat pelindung diri itu dapat mencegah penularan virus ke orang lain serta mencegah terkenanya droplet dari orang sekitar.
2. Mematuhi dan menjaga jarak fisik
Jaga jarak atau physical distancing juga harus diterapkan oleh setiap penumpang. Karena dengan menerapkan physical distancing kalian bisa mencegah terpapar Covid-19.
3. Mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas
Setiap petugas pasti memiliki tujuah yang baik ketika mengarahkan kepada penumpang untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan. Diharapkan penumpang dapat menjalani aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.
Baca juga: 3 Gaya Trendi Veronica Tan Nongkrong Cantik Bareng Sosialita Ibu Kota
4. Mengutamakan melakukan pendaftaran diri secara daring untuk penumpang transportasi
Dengan melakukan pendaftaran diri secara daring, maka kalian sudah berusaha untuk tak melakukan transaksi tatap muka dan secara tunai. Hal itu sebagai upaya untuk menghindari terkena paparan Covid-19.
(Dyah Ratna Meta Novia)