PEMERINTAH memang tidak menetapkan kasus Virus Korona COVID-19 sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Tapi kini status virus tersebut sudah di atas status KLB tersebut.
Juru Bicara Nasional Kasus COVID-19 dr Achmad Yurianto menjelaskan, KLB itu ukurannya peningkatannya jumlah kasus dua kali lipat dibandingkan dengan periode yang lama sebelumnya. Dia menjelaskan, KLB itu diterapkan untuk emergency dan untuk new emergensis.
"Penangananya adalah otoritas kesehatan setempat. Karena pernyataan KLB itu adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh kepala daerah, sementara kalau wabah pandemi harus dikeluarkan oleh setingkat menteri," jelas dia saat live di iNewsTv.

Menurutnya, jika dibandingkan dari segi pembiayaan, maka pendemi memiliki pembiayaan lebih besar. "Kalau bicara pandemi wabah kita punya aturan UU 24 2007 tentang bencana, dan ini masuk dalam komplek bencana non-alam," katanya.
"Teknis penanganannya tergantung penyakitnya, tentunya KLB demam berdarah akan dengan beda KLB antraks menanganinya secara teknis," tutur Yuri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, stimulus ekonomi melalui instrumen fiskal akan terus dikeluarkan untuk meredam dampak penyebaran virus korona (Covid-19). Namun, Sri Mulyani belum mau buka-bukaan soal besaran nilai stimulus ekonomi.
Sementara Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan stimulus jilid II untuk memitigasi dampak virus korona terhadap ekonomi Indonesia.
Besaran anggaran yang akan digelontorkan oleh pemerintah untuk stimulus jilid II lebih besar. Anggaran tersebut sebesar Rp10,3 triliun.
(Dewi Kurniasari)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.