Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Kesehatan Minta Faskes Prioritaskan Peserta dengan Gejala Korona COVID-19

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Selasa, 03 Maret 2020 |19:45 WIB
BPJS Kesehatan Minta Faskes Prioritaskan Peserta dengan Gejala Korona COVID-19
Ilustrasi. (Shutterstock)
A
A
A

PEMERINTAH menetapkan pembiayaan pelayanan kesehatan virus korona/Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tapi apakah BPJS Kesehatan ikut menanggung pembiayaan wabah COVID-19 yang mulai merebak di Indonesia ya?

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus, sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

faskes

"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tertuang dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

covid

“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat Virus Covid-19 dan kasus suspek COVID-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal lewat keterangan yang diterima Okezone, Selasa (3/3/2020).

BPJS Kesehatan, tambah Iqbal, telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan, terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes tersebut. Apabila memerlukan pelayanan ketika muncul gejala COVID-19, peserta tak perlu ragu untuk mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Kami menghimbau khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat COVID-19," tutur Iqbal.

Iqbal menegaskan, FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan, serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat.

Sementara itu, Iqbal menghimbau masyakarat untuk terus menerapkan pola hidup bersih sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap menularnya penyakit tersebut.

“Membiasakan diri makan makanan sehat seperti buah dan sayuran, minum air putih, mencuci tangan sebelum makan, olah raga dan istirahat cukup saat ini penting dilakukan agar daya tahan tubuh kita kuat untuk menangkal ancaman virus dan penyakit. Selain itu, gunakan masker apabila memang sakit agar tidak menularkan ke orang lain,” kata Iqbal.

(Dewi Kurniasari)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement