Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nikah di Bawah Usia 21 Tahun, Perempuan di Indonesia Terancam Kanker Serviks

Dewi Kania , Jurnalis-Rabu, 19 Juli 2017 |16:00 WIB
Nikah di Bawah Usia 21 Tahun, Perempuan di Indonesia Terancam Kanker Serviks
Ilustrasi (Foto: Verywell)
A
A
A

PEREMPUAN di Indonesia banyak yang menikah dini alias di bawah umur. Peneliti menyebutkan, jika hal itu terjadi perempuan sangat terancam dengan risiko kanker serviks.

Faktanya, tidak sedikit wanita di bawah usia 21 tahun menikah. Lalu, dia harus hamil dan melahirkan anak.

"Salah satu faktor penyebab kanker serviks karena terjadi perkawinan di usia muda. Hal ini tidak boleh diabaikan dan harus dicegah," ujar Ketua Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dr Surya Chandra Surapaty MPH PhD di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

Surya menambahkan, dari segi fisik dan psikis, perempuan di bawah usia 21 tahun belum waktunya menikah. Mereka sangat lemah, terutama dari kematangan sel-sel di rahim.

Pada dasarnya, perempuan sudah menstruasi sejak usia remaja. Tapi jika usianya belum genap 20 tahun, kondisi organ kewanitaan dan rahimnya belum matang.

"Sebelum usia 21 tahun, anak memang sudah menstruasi. Tapi untuk hamil dan melahirkan bayi berkualitas itu belum tentu," tambahnya.

Karena itu, para orangtua diimbau untuk mencegah terjadinya perkawinan dini. Apalagi bagi penduduk Indonesia yang tinggal di daerah terpencil dan pesisir yang masih minim akan pengetahuan penting.

(Helmi Ade Saputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement