Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bingung Cari Pendamping Idaman? Cek Tipe-Tipe Pria

Ainun Fika Muftiarini , Jurnalis-Jum'at, 29 Maret 2013 |23:28 WIB
Bingung Cari Pendamping Idaman? Cek Tipe-Tipe Pria
Intim dengan pasangan (Foto: Idiva)
A
A
A

Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Apabila kebijakan diberlakukan maka kegiatan membangun rumah akan mengalami kenaikan pajak dari yang semula 2,2% menjadi 2,4% di tahun depan.

Baca juga: 5 Penyebab Kelas Menengah RI Jatuh Miskin

Hal itupun sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Di mana dalam beleid itu dijelaskan bwha besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20% dari PPN secara umum.

Dengan tarif PPN yang saat ini berlaku ialah 11%, maka saat wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2% (20%x tarif PPN 11%).

Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Pembangunan MRT Medan Satria-Tomang

Dengan demikian, jika per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12%, PPN atas KMS akan menjadi 2,4% (20% x tarif PPN 12 %).


Selengkapnya simak dalam Infografis.








(Tuty Ocktaviany)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement