Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai cara penetapan upah melalui dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 pasal 14- 18.
Baca juga: 4 Fakta PLTS Terapung Cirata Terbesar di Asean
Upah adalah hak berupa uang sebagai imbalan pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja.
Baca juga: Majelis Ulama Indonesia Larang Konsumsi Produk Pendukung Israel
Dilansir dari akun resmi @kemnaker pada Minggu (12/11/2023), terdapat 2 cara dalam menetapkan upah di Indonesia, berikut 2 cara penetapan upah di Indonesia berdasarkan dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021.
Selengkapnya lihat di infografis.
(Tuty Ocktaviany)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.