Setiap pekerja yang sudah memenuhi syarat berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Pekerja yang menerima THR juga mesti tahu bahwa THR diterima ternyata dikenai pajak.
Baca juga: Pembagian THR 2023 Paling Lambat H-7 Lebaran
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, Tunjangan Hari Raya termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan (PPh21) khusunya bagi wajib pajak orang pribadi.
Baca juga: Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan
Pemotongan PPh21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
(Tuty Ocktaviany)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.