JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan tegas terkait larangan impor pakaian bekas atau balpres. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan peredaran barang ilegal sekaligus memperkuat industri tekstil dan UMKM dalam negeri.
Purbaya mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah dengan memasukkan para pemasok pakaian bekas ke dalam daftar hitam importir.
“Sepertinya mereka sudah tahu, kita juga sudah tahu siapa saja pemerintahnya. Saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, enggak boleh impor barang-barang lagi,” ujar Purbaya saat berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak akan mematikan pasar pakaian bekas yang ada di Pasar Senen atau pusat thrifting lainnya. Pemerintah berencana mengganti pasokan barang dengan produk dalam negeri.
Selain berdampak pada sektor ekonomi, kebijakan ini juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Pasalnya, impor pakaian bekas atau balpres semakin marak belakangan ini.
Fenomena thrifting alias membeli baju bekas kini digandrungi masyarakat, terutama kalangan Gen Z. Namun tanpa disadari, kebiasaan ini menyimpan risiko kesehatan yang serius.
Dikutip dari National Library of Medicine, sebuah studi deskriptif-sectional dilakukan terhadap 800 pakaian bekas, terdiri dari 400 pakaian bekas yang telah dicuci dan 400 yang belum dicuci, di Teheran, Iran.
Hasil penelitian menunjukkan, dari 800 pakaian bekas tersebut, 22 (2,7%) positif terkontaminasi parasit dan ektoparasit. Tingkat kontaminasi tertinggi ditemukan pada pakaian laki-laki, sedangkan terendah pada pakaian anak-anak.
Jenis pakaian yang paling tinggi tingkat kontaminasinya adalah jeans. Ektoparasit dapat menyebabkan reaksi alergi parah, hipersensitivitas, dermatitis, serta infeksi sekunder pada individu yang rentan.
Penelitian itu juga menemukan adanya Sarcoptes scabiei, yaitu tungau berkaki delapan yang bisa masuk ke kulit manusia dan menyebabkan gatal hebat serta lepuhan pada kulit.
Kesimpulannya, prevalensi parasit dan ektoparasit lebih banyak ditemukan pada pakaian bekas, terutama yang tidak dicuci terlebih dahulu.
Pakaian bekas berpotensi menyebarkan penyakit kulit dan rambut seperti pedikulosis (kutu rambut) dan kudis. Karena itu, pakaian bekas harus dicuci, disetrika, atau didesinfeksi sebelum digunakan untuk mengurangi risiko penularan patogen dan bakteri penyebab penyakit pada manusia.
(Rani Hardjanti)