Akhir Tahun Banyak yang Wisata ke Luar Negeri, Waspada Kejahatan Pemalsuan Paspor!

Mei Sada Sirait, Jurnalis
Kamis 23 Oktober 2025 10:04 WIB
Akhir Tahun Banyak yang Wisata ke Luar Negeri, Waspada Kejahatan Pemalsuan Paspor! (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Akhir tahun biasanya diisi dengan wisata ke luar negeri. Namun, hati-hati dengan dugaan praktik bisnis ilegal berupa pemalsuan paspor. 

Penipuan semacam ini pastinya bisa menyasar siapapun termasuk orang yang hanya ingin bepergian ke luar negeri. Untuk itu masyarakat diimbau berhati-hati dengan memperhatikan imbauan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ditjen Imigrasi.

Tidak hanya itu penipuan juga menyasar visa kerja calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mencuat ke publik. Calon tenaga kerja yang ingin mencari penghidupan di luar negeri malah kena tipu dari aksi tersebut.

Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, Kamis (23/10/2026), sebelumnya modus penipuan layanan pembuatan paspor ramai dilakukan pada Google Reviews kantor-kantor imigrasi. Kini, oknum tidak bertanggung jawab itu telah merambah ke media sosial, contohnya dengan membuat laman Facebook yang mengunggah materi gambar dari akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. 

 

"Unggahan ini bertujuan untuk mengecoh masyarakat yang nantinya akan menghubungi mereka lewat nomor Whatsapp yang telah dicantumkan. Untuk itu Ditjen Imigrasi mengimbau masyarakat berhati-hati tidak hanya soal biaya," demikian imbauan tersebut.  

Data diri pribadi pemohon juga bisa terancam dengan adanya modus kejahatan ini. Sehingga masyarakat diingatkan hntuk mengabaikan siapa pun yang menawarkan bantuan permohonan paspor, baik melalui SMS, telepon, hingga Whatsapp.

"Kami imbau masyarakat berhati-hati. Tak hanya soal biaya, tetapi data diri pemohon juga terancam karena diketahui oleh orang yang tidak dikenal,” imbau Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Dijelaskan pula bahwa permohonan paspor resmi hanya melalui Aplikasi M-Paspor. Dengan Aplikasi M-Paspor, pemohon paspor dipastikan hanya akan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan paspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya