APAKAH pengobatan pasien Mpox ditanggung BPJS? Pertanyaan ini tentu membuat penasaran banyak orang. Hal tersebut dipicu dengan semakin merebaknya Mpox yang mulai muncul di luar Afrika.
Seperti diketahui, Mpox sebelumnya dikenal sebagai cacar monyet adalah penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus yang dikenal sebagai virus Monkeypox. Virus ini merupakan bagian dari keluarga yang sama dengan virus penyebab cacar.
Orang yang terinfeksi Mpox sering mengalami ruam, bersama dengan gejala lainnya. Ruam tersebut akan melewati beberapa tahap, termasuk pembentukan keropeng, sebelum sembuh. Mpox tidak terkait dengan cacar air. Kasus pertama mpox pada manusia tercatat pada tahun 1970 di wilayah yang sekarang dikenal sebagai Republik Demokratik Kongo (DRC).
Pada 2022, Mpox menyebar ke seluruh dunia. Sebelumnya, kasus Mpox di wilayah lain sangat jarang dan biasanya terkait dengan perjalanan atau hewan yang diimpor dari daerah di mana Mpox menjadi endemik.
Ada dua tipe virus Monkeypox, yang pertama yaitu clade I menyebabkan penyakit yang lebih parah dan dapat mematikan, dengan beberapa wabah mengakibatkan kematian hingga 10 persen dari yang terinfeksi, meskipun wabah terbaru menunjukkan tingkat kematian yang lebih rendah. Clade I endemik di Afrika Tengah.
Sementara itu, clade II adalah tipe yang menyebabkan wabah global yang dimulai pada 2022. Infeksi dari Mpox klade II umumnya kurang parah, dengan lebih dari 99,9 persen orang yang terinfeksi berhasil sembuh. Clade II endemik di Afrika Barat.
Apakah Pengobatan Pasien Mpox Ditanggung BPJS?
Merangkum dari iNews.id pada Selasa (27/8/2024), Data terbaru dari Kementerian Kesehatan menunjukkan adanya peningkatan kasus mpox di Indonesia, dengan 35 kasus terkonfirmasi sejak 13 Oktober 2023.
"Jika ada peserta BPJS yang terinfeksi cacar monyet, masuk rumah sakit, dan memerlukan pengobatan, BPJS akan menanggung biayanya," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pengobatan ketika peserta sudah terinfeksi, bukan untuk deteksi dini, konsultasi dokter, atau pembelian obat-obatan.
"Biayanya ditanggung, tetapi bukan untuk aspek public health-nya. Jadi, penanganan oleh dokter, obat-obatan, dan fasilitas kesehatan bukanlah tanggung jawab BPJS," tutur Ghufron.
Sebelumnya, Ketua Satgas Mpox dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Hanny Nilasari, SpDVE, menekankan bahwa penyakit cacar monyet tidak boleh dianggap remeh. Penyebarannya ternyata tidak hanya melalui kontak seksual dan sentuhan kulit, tetapi juga bisa melalui droplet, mirip dengan penyebaran Covid-19.
"Beberapa laporan telah menemukan adanya lesi di sekitar rongga mulut, termasuk di tonsil dan area dalam mulut yang juga mengalami infeksi," tutur dr. Hanny.
"Jadi, ketika pasien berkomunikasi dalam jarak yang sangat dekat untuk waktu yang cukup lama, droplet yang mengandung virus dapat menular. Meski penggunaan masker bukan prioritas utama, tetap dianjurkan," kata dr. Hanny.
Namun, dr. Hanny menekankan bahwa penularan cacar monyet tidak secepat virus Covid-19. Karena itu, Mpox diperkirakan tidak akan menyebar sebesar Covid-19.
“Sedangkan, penularan Mpox dari orang ke orang memerlukan kontak fisik, terutama melalui kulit yang bersentuhan dengan orang yang terinfeksi virus. Droplet tidak mudah menginfeksi antar orang. Jadi, ini agak berbeda. Semoga tidak menjadi wabah global," tutur dr. Hanny.
Itulah jawaban dari pertanyaan apakah pengobatan pasien Mpox ditanggung BPJS. Diimbau masyarakat tidak panik atau khawatir berlebih dengan ancaman Mpox, sebab penyakit ini bisa diobati secara gratis apabila terinfeksi.
(Leonardus Selwyn)